Dadan berujar, istilah transisi sebaiknya diatur dan seharusnya jelas batas waktunya. Mengenai dugaan maladministrasi, kata Dadan, Ombudsman masih menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini.
"Kami masih mencari waktu yang tepat," kata Dadan.
Baca juga: Menteri Teten Minta Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Patuhi Aturan
Sebelumnya, pada 12 Desember tahun lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memberikan masa transisi soal Tiktok Shop.
Sedangkan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan tidak ada aturan transisi di Permendag.
Dia mengatakan TikTok masih melakukan pelanggaran. Aktivitas transaksi yang dilakukan di aplikasi mereka, merupakan tindakan tanpa dasar hukum. Teten menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan karena menyediakan fitur transaksi dalam media sosialnya usai bergabung dengan e-commerce lokal. (Penulis: Dennis Destryawan | Editor: Seno Tri Sulistiyono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Ombudsman Prihatin Dua Menteri Jokowi Beda Sikap soal TikTok Shop
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.