Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Pemerintah Harus Jeli dan Tegas jika Ditemui Pelanggaran Tiktok Shop

Kompas.com - 26/03/2024, 21:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

"Di sinilah peran pemerintah seharusnya. Bisa memberikan kontrol dan perlindungan dari apa-apa saja yang bisa merugikan kita," tutur Erik.

Erik turut menyoroti perbedaan sikap dua kementerian di kabinet kerja soal Tiktok Shop. Yang terpenting, lanjut dia, keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia dimiliki oleh pihak tertentu hingga merugikan UMKM.

Baca juga: Ombudsman Bakal Dalami Proses Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia

"Apalagi jika menyangkut keamanan dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat terutama pelaku usaha UMKM," kata Erik.

Sebelumnya, pada 12 Desember tahun lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memberikan masa transisi soal Tiktok Shop. Sedangkan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan tidak ada aturan transisi di Permendag.

Dia mengatakan TikTok masih melakukan pelanggaran. Aktivitas transaksi yang dilakukan di aplikasi mereka, merupakan tindakan tanpa dasar hukum.

Teten menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan karena menyediakan fitur transaksi dalam media sosialnya usai bergabung dengan e-commerce lokal. (Penulis: Dennis Destryawan | Editor: Hendra Gunawan)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: HIPPI: Pemerintah Harus Jeli dan Tegas Jika Ditemui Pelanggaran Tiktok Shop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com