Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Kompas.com - 28/03/2024, 16:12 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara simbolis menyerahkan alokasi penambahan subsidi pupuk untuk petani seluruh Indonesia sebesar Rp 28 triliun. Dengan ini, total anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp 54 triliun.

Penyerahan tersebut dilakukan Mentan Amran usai meninjau pertanaman padi di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (28/3/2024).

Amran mengatakan, penambahan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Melalui penambahan anggaran ini, alokasi pupuk mencapai 9,55 juta ton dan resmi diputuskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-297/MK.02/2024.

Baca juga: Kunjungan ke Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Amran Lakukan Percepatan Tanam Padi

"(Kabar baik) ini yang ditunggu-tunggu petani Indonesia, karena merupakan bagian dari tonggak sejarah kembalinya kebutuhan petani yaitu pupuk. Alhamdulillah tadi pagi saya sudah tanda tangan," ujar Amran dalam keterangan persnya, Kamis.

Amran berharap, petani dapat segera mempercepat masa tanam agar Indonesia bisa mewujudkan swasembada pangan.

Pada kesempatan itu, Mentan Amran mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan bupati memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan kios maupun distributor penyalur pupuk subsidi agar tidak terjadi penyimpangan.

"Kami titip kios-kios dan distributor agar tidak melakukan kecurangan. Bagi yang nakal, langsung kami cabut izinnya. Oleh karena itu, mari kita singsingkan lengan dan turun ke lapangan, karena ini adalah bagian dari perjuangan kita untuk petani Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Mentan Amran Gencarkan Pompanisasi, Petani Grobogan Semringah

Amran menambahkan, volume pupuk bersubsidi pada 2024 meliputi pupuk kimia dan organik untuk sembilan jenis komoditas, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Adapun alokasi pupuk mengacu pada rekomendasi Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya berharap para gubernur, bupati dan wali kota segera menyiapkan rancangan alokasi per kabupaten dan kecamatan sesuai data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) 2024," ujar Amran.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi menyampaikan terima kasih atas penambahan alokasi pupuk bersubsidi. Di Mamuju, sebutnya, petani tetap memprioritaskan pertanaman pada padi dan jagung.

Baca juga: Tinjau Sawah di Kendal, Mentan Amran: Saya Merasakan Apa yang Dirasakan Petani yang Sawahnya Tergenang Air

Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, luas panen padi di Mamuju mencapai 10.795 hektar (ha) dengan produksi padi mencapai 53.084 ton. Jika dikonversikan ke beras, angkanya mencapai 34.807 ton.

"Selanjutnya, kami terus berupaya memanfaatkan irigasi, embung, parit, dan pompa untuk memenuhi kebutuhan air bagi lahan persawahan di sejumlah kecamatan. Kami sampaikan terima kasih atas berbagai bantuan dan perhatian dari Bapak Menteri untuk Kabupaten Mamuju," ujar Sitti.

Adapun lokasi pompa, Sitti menjelaskan, tersebar di delapan kecamatan, di antaranya Kecamatan Tapalang dengan luas 125 ha dan kebutuhan pompa delapan unit serta Kecamatan Kalukku dengan luas lahan 529 ha dan pompa 50 unit.

“Untuk selebihnya ada di Kecamatan Tapalang Barat, Papalang, Sampaga, Tommo, Bonehau, dan Klumpang,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com