Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Kelebihan Bayar Pajak Karyawan, Langsung Dikembalikan, Tidak Diperiksa

Kompas.com - 01/04/2024, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, karyawan yang mengalami lebih bayar pajak penghasilan (PPh) 21 akan langsung dikembalikan langsung pada masa akhir tahun pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, dengan diberlakukannya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) karyawan berpotensi mengalami lebih bayar.

Hal itu dikarenakan kemungkinan pemotongan pajak pada Januari hingga November menjadi lebih besar dari yang seharusnya dipotong pada Januari sampai Desember atau pada tahun yang bersangkutan.

"Misalnya penghasilan di Maret karena kemaren dapat THR, jadi besar, dan kemudian di bulan-bulan lain ada penghasilan lain, eh setlah dihitung ulang Desember dengan penghitungan pasal 17, eh kelebihan," tutur Dwi, dalam media briefing, di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Akui Potongan Pajak THR Lebih Tinggi dengan TER, Ditjen Pajak: Sesuai Ketentuan Internasional

Lebih lanjut Dwi bilang, apabila kelebihan bayar terjadi, perusahaan akan langsung mengembalikan ke karyawan pada masa akhir tahun pajak atau Desember.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 Tahun 2023.

Dwi memastikan, dengan skema tersebut, pengembalian lebih bayar tidak melalui proses pemeriksaan dan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan awal tahun berikutnya berstatus nihil.

"Jadi yang dimaksud lebih bayar di sini kelebihan bayar yang akan langsung dikembalikan oleh pemotong pajaknya atau pemberi kerja," kata Dwi.

"Kalau ada kelebihan bayar langsung dikembalikan, status SPT-nya tetap nihil," sambungnya.

Baca juga: Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT hingga 31 Maret 2024

 


Pada kesempatan yang sama Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, perusahaan selaku pemberi kerja harus mengembalikan lebih bayar PPh 21 karyawan.

Untuk memastikan ketaatan perusahaan, Ditjen Pajak telah mengimplementasikan, aplikasi yang diciptakan untuk membuat bukti pemotongan, yakni e-Bupot.

"Sekarang ketika membuat bukti potong harus membuat bukti pemotongan lewat aplikasi e-Bupot," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Libur 'Long Weekend', KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Jelang Libur "Long Weekend", KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Whats New
Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Whats New
BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

Whats New
Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Whats New
BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Spend Smart
Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan 'Orang' Prabowo

Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan "Orang" Prabowo

Whats New
Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Whats New
IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

Whats New
Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Whats New
Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com