Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fidyah adalah Apa? Ini Pengertian, Kriteria, dan Perhitungannya

Kompas.com - 04/04/2024, 22:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Membayar fidyah pengganti puasa wajib dibayarkan oleh orang yang tak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus.

Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan tak harus menggantikannya di lain waktu.

Adapun beberapa kriteria orang yang bisa mengganti puasa dengan membayar fidyah antara lain sebagai berikut:

  • Orang tua renta yang tak memungkinkan berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Fidyah, Besaran, dan Waktu Membayarnya

Besaran membayar fidyah

Seperti diketahui, fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari ditinggalkan untuk satu orang.

Menurut laman zakat.or.id, pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan uang, makanan, atau beras.

Fidyah yang dibayar dengan makanan harus beserta lauk pauknya, dan diberikan kepada fakir miskin untuk sekali makan.

Sementara itu, menurut Ulama Hanafiah, fidyah dalam bentuk beras dibayarkan sekitar 1,5 kilogram per hari.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Aplikasi myBCA

 

 

Fidyah untuk ibu hamil

Lebih lanjut, ibu hamil yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan bisa membayar fidyah berupa makanan pokok.

Ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar masing-masing 1,5 kilogram.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sesuai.

Sementara itu, fidyah ibu hamil juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Versi Hanafiyah, membayar fidyah puasa dengan uang berarti memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, dan selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca juga: Zakat Fitrah adalah Apa? Ini Pengertian, Besaran, dan Syaratnya

Pembayaran fidyah bisa diwakilkan atau seseorang tidak harus membayar fidyahnya secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Fidyah bisa dibayarkan dengan diwakilkan kepada seseorang atau lembaga resmi, karena pembayaran fidyah menjadi bentuk ibadah maaliyah atau harta, bukan fardiyah atau personal yang bersifat fisik.

Terkait dengan waktu pembayarannya, fidyah dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.

Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Besaran, dan Syaratnya

Baca juga: Apakah Orang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Membayar Zakat Fitrah?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com