KOMPAS.com - Membayar fidyah pengganti puasa wajib dibayarkan oleh orang yang tak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.
Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus.
Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan tak harus menggantikannya di lain waktu.
Adapun beberapa kriteria orang yang bisa mengganti puasa dengan membayar fidyah antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Fidyah, Besaran, dan Waktu Membayarnya
Seperti diketahui, fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari ditinggalkan untuk satu orang.
Menurut laman zakat.or.id, pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan uang, makanan, atau beras.
Fidyah yang dibayar dengan makanan harus beserta lauk pauknya, dan diberikan kepada fakir miskin untuk sekali makan.
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiah, fidyah dalam bentuk beras dibayarkan sekitar 1,5 kilogram per hari.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Aplikasi myBCA
Lebih lanjut, ibu hamil yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan bisa membayar fidyah berupa makanan pokok.
Ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar masing-masing 1,5 kilogram.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sesuai.
Sementara itu, fidyah ibu hamil juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Versi Hanafiyah, membayar fidyah puasa dengan uang berarti memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, dan selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Baca juga: Zakat Fitrah adalah Apa? Ini Pengertian, Besaran, dan Syaratnya
Pembayaran fidyah bisa diwakilkan atau seseorang tidak harus membayar fidyahnya secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Fidyah bisa dibayarkan dengan diwakilkan kepada seseorang atau lembaga resmi, karena pembayaran fidyah menjadi bentuk ibadah maaliyah atau harta, bukan fardiyah atau personal yang bersifat fisik.
Terkait dengan waktu pembayarannya, fidyah dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Besaran, dan Syaratnya
Baca juga: Apakah Orang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.