KOMPAS.com - Bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang akan mengklaim tangan maupun kaki palsu bisa mengetahui syarat dan caranya di sini.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memberikan jaminan alat kesehatan bagi pesertanya, salah satunya protesa gerak berupa tangan dan/atau kaki palsu.
Adapun penjaminan protesa alat gerak tangan maupun kaki palsu diberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 2.750.000.
Bantuan kaki palsu BPJS Kesehatan, bisa diberikan kepada peserta yang mengalami kecacatan akibat penyakit, kecelakan, atau kondisi medis lainnya.
Lalu, bagaimana syarat dan cara klaim kaki palsu BPJS Kesehatan?
Baca juga: Mau Klaim Kruk BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya
Peserta penerima bantuan kaki palsu BPJS Kesehatan, harus dalam status aktif kepesertaannya.
Artinya, peserta tidak ada keterlambatan pembayaran iuran yang menyebabkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara.
Untuk bisa mengklaim bantuan kaki palsu BPJS Kesehatan, peserta harus mempunyai surat rujukan dari dokter spesialis yang menerangkan kondisi peserta membutuhkan kaki palsu.
Peserta juga harus memiliki hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi yang mendukung diagnosis.
Baca juga: Mau Klaim Kacamata BPJS Kesehatan? Ini Ketentuan dan Caranya
Lebih lanjut, tata cara klaim kaki palsu BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Nantinya, protesa alat gerak diserahkan kepada peserta dan yang bersangkutan diminta untuk menandatangani bukti pelayanan.
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Perlu digarisbawahi, protesa alat gerak berupa tangan dan/atau kaki palsu dapat diberikan satu kali per peserta dalam kurun waktu lima tahun atas indikasi medis.
Peserta yang memerlukan penggantian protesa alat gerak baik tangan maupun kaki palsu karena apa pun dalam waktu kurang dari lima tahun, maka biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai tambahan informasi, bantuan kaki palsu juga bisa diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja terdaftar yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sama dengan nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Kesehatan.
Itulah ulasan mengenai syarat dan cara klaim kaki palsu bagi peserta dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.