Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Barang TKI Tertahan, Anggota DPR: Wajar Bawaannya Banyak, Mereka Ada yang Bertahun-tahun Tidak Pulang...

Kompas.com - 09/04/2024, 15:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mudik yang menjadi tradisi di Indonesia tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat di dalam negeri. Momen menjelang Lebaran ini juga dimanfaatkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk pulang kampung. Namun, niat hati ingin membawa buah tangan dari negeri perantauan, banyak barang bawaan PMI jadi sitaan.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 Tahun 2023 tentang kebijakan pengaturan impor juga berdampak pada pekerja migran yang kembali di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, barang bawaan milik PMI atau TKI yang pulang kampung menurutnya wajar jika berjumlah banyak dan melebihi ketentuan Permendag 36/2023.

“Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” kata Edy dalam keterangan pers, dikutip Selasa (9/4/2024).

Baca juga: [POPULER MONEY] Pertamina Beri Sanksi Pegawai Parkir Sembarangan dan Meludah | Kemendag soal Barang Milik TKI yang Tertahan

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut aturan mengenai impor tersebut baik. Namun harus didukung dengan sistem yang apik sehingga tidak merugikan. Menurut Edy, Badan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai harus berkomunikasi dan mencocokan data. Pasalnya, BP2MI juga sebenarnya memiliki data terkait PMI tersebut.

“BP2MI memiliki data siapa saja PMI kita. Data ini yang bisa jadi pedoman untuk Bea Cukai dalam memilah paket atau barang bawaan PMI dengan orang umum,” tuturnya.

Jika perlu ada revisi dalam aturan yang sudah eksis ini guna memfasilitasi PMI.

Selain itu, Edy juga meminta agar perusahaan ekspedisi cekatan dalam mengurus dokumen perizinan. Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah consignment note (CN) atau dokumen perjanjian pengiriman. Dokumen ini harus diserahkan ke Bea Cukai sebagai wujud perpindahan tanggung jawab kepada Bea Cukai. Nantinya setelah menerima dokumen ini maka Bea Cukai dapat melakukan proses pengeluaran.

“Pihak ekspedisi juga jangan lupa mengurus izin. Jangan terlalu lama karena khawatir ada barang yang kedaluwarsa,” imbuh Edy.

Baca juga: Kemendag Buka-bukaan soal Salah Paham Barang Milik TKI yang Tertahan

Mereka adalah pahlawan devisa...

Edy pun mendukung adanya kemudahan bagi PMI. Adapun barang kiriman atau bawaan dari PMI ini diyakini bukan bertujuan komersil. Namun lebih banyak digunakan untuk kebutuhan keluarganya di kampung halaman.

“Mereka ini pahlawan devisa. Rp 220 triliun tiap tahun. Jangan dipersulit lah,” tandas legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Belum lama ini Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengunjungi beberapa pintu masuk negara dan menemukan oleh-oleh milik PMI. Di sebuah kawasan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 57 persen barang milik PMI banyak tertahan.

Baca juga: Pekerja Migran yang Berdokumen Hanya Boleh Mengirim Barang 3 Kali Setahun

Halaman:


Terkini Lainnya

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com