Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan dan Cara Menghitung Fidiah untuk Bayar Utang Puasa

Kompas.com - 09/04/2024, 21:55 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fidiah adalah kewajiban membayar tebusan atau pengganti bagi seorang muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui.

Fidiah biasanya berupa memberi makan sejumlah orang miskin atau memberikan bantuan keuangan kepada mereka sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Dilansir dari laman resmi Badan Amal Zakat Nasional, kriteria orang yang bisa membayar fidiah di antaranya:

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

 

Baca juga: Promo Lebaran di Gramedia, Ada Diskon hingga 50 Persen

Sebagai kewajiban agama bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah, fidiah seringkali menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Salah satunya pertanyaan terkait bagaimana cara menghitung fidiah dengan benar? atau berapa bayar fidiah

Cara menghitung fidiah

1. Menghitung jumlah puasa yang ditinggalkan

Seorang muslim perlu menghitung total hari puasa yang tidak dilaksanakan untuk kemudian dijadikan dasar untuk membayar fidiah. Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan akan menjadi jumlah yang harus dibayar dengan fidiah.

2. Akumulasi fidiah

Setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan akan dihitung sebagai satu takar fidiah yang harus dibayarkan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus membayar fidiah sebanyak 30 takar.

Baca juga: Bank DKI Andalkan Digitalisasi untuk Perluas Aksesibilitas

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang perhitungan satu takar fidiah untuk puasa Ramadhan.

Imam Malik dan Imam As-Syafii berpendapat bahwa satu takar fidiah setara dengan 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 0,75 kg.

Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan bahwa satu takar fidiah setara dengan 2 mud atau sekitar 1,5 kg gandum.

3. Akumulasi fidiah untuk ibu hamil

Ibu hamil juga dapat membayar fidiah dengan memberikan makanan pokok. Jika tidak berpuasa selama 30 hari, ia harus menyediakan fidiah sebanyak 30 takar, di mana setiap takar setara dengan 1,5 kg.

Fidiah tersebut dapat diberikan kepada 30 fakir miskin atau dipilih beberapa orang saja.

Baca juga: Panduan Tarik Tunai BSI Tanpa Kartu di Alfamart dan Indomaret

4. Akumulasi fidiah dalam bentuk uang

Fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com