Menurut kalangan Hanafiyah, nominal uang yang diberikan untuk bayar fidiah sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.
Setelah mengetahui jumlah dan cara mengakumulasi fidiah, perlu ditentukan cara penyalurannya. Biasanya, setiap takar fidiah akan diberikan kepada satu orang fakir miskin secara terpisah.
Baca juga: BP2MI Akan Usulkan Tak Ada Pembatasan Barang PMI di Rapat Revisi Aturan Impor
Penting bagi seorang Muslim untuk memiliki niat yang tulus dan sungguh-sungguh dalam membayar fidyah, karena hal ini merupakan bentuk ibadah yang dilakukan karena Allah SWT.
Fidyah yang telah dihitung dan disiapkan dalam bentuk bahan makanan atau uang kemudian diserahkan kepada pengelola zakat, yang biasanya dapat ditemui di masjid atau lembaga amil zakat terdekat.
Dengan demikian, dalam menghitung fidiah, seseorang dapat menggunakan standar ukuran yang telah ditetapkan oleh ulama seperti yang dijelaskan di atas.
Baca juga: Simak 10 Kereta Api Favorit Masyarakat untuk Mudik Lebaran 2024
Namun, penting untuk diingat bahwa berapa bayar fidiah ini ditetapkan untuk membantu mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan, dan setiap individu dapat menyesuaikan perhitungan ini dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan mereka masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.