Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gembok Saham WIKA Bakal Dibuka oleh BEI, Ini Syaratnya

Kompas.com - 18/04/2024, 09:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana membuka gembok atau suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar, jika emiten BUMN itu bisa melakukan syarat yang ditetapkan.

Saham WIKA digembok BEI sejak 18 Desember 2023. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hal tersebut dikarenakan WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” ungkap Nyoman kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Pemegang Saham Setujui Rencana Restrukturisasi WIKA

Nyoman mengatakan, sehubungan dengan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Perseroan telah tiga kali melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) yaitu pada 20 Oktober 2023, 30 November 2023, dan 31 Januari 2024.

Dari ketiga RUPSU tersebut, belum diperoleh kesepakatan atas usulan perbaikan sehubungan adanya pelanggaran/kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Selanjutnya Perseroan kembali melaksanakan RUPSU keempat pada 3 April 2024. Berdasarkan hasil RUPSU yang disampaikan pada 4 April 2024.

Baca juga: Sri Mulyani Dapat Restu DPR untuk Suntik Hutama Karya, Airnav, hingga Wika

Pemegang Sukuk menyetujui Perseroan untuk melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A sebesar Rp 184 miliar.

Termasuk melakukan pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Pembayaran disetujui akan dilakukan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran pada tanggal 29 April 2024.

Baca juga: Wika Beton Raup Kontrak Rp 4,67 Triliun, Proyek Infrastruktur Masih Dominan

“Selanjutnya Bursa tetap memonitor pemenuhan kewajiban oleh Perseroan. Sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi,” kata Nyoman.

Nyoman menjelaskan, sampai saat ini kewajiban WIKA yang belum terselesaikan adalah terkait pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

“Dengan merujuk pada ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mempertimbangkan untuk mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi,” ucap Nyoman.

Sebelumnya, WIKA mengumumkan akan melakukan aksi korporasi, berupa penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) II atau rights issue senilai Rp 9,2 triliun.

Baca juga: Kemenkeu: WIKA akan Dapat PMN Rp 6 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com