Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Kompas.com - 19/04/2024, 13:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

APRIL 2024 ini menandai dua tahun efektif berlakunya Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.

Saat ini tercatat sudah ada 144 Koperasi Multi Pihak (KMP) resmi berdiri (ODS Kemenkop, April 2024). Sebagian besar merupakan pendirian baru dan hanya 15 koperasi adalah konversi dari model konvensional.

Bila di rata-rata, sedikitnya 70 KMP berdiri setiap tahun yang tersebar di berbagai kabupaten/ kota.

Capaian tersebut mengisyaratkan KMP relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dari jumlah itu, 32 persen berjenis produksi, 26 persen jasa dan 24 persen konsumsi, sisanya adalah pemasaran.

Sektor produksi khususnya pertanian cukup dominan daripada usaha lainnya. Kemudian dari segi wilayah, KMP tersebut berdiri di beberapa provinsi, yang paling banyak di Jawa Barat 22 persen.

Kemudian 14 persen tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Lalu 10 persen di Jakarta, Kalimantan serta Nusa Tenggara masing-masing 8 persen.

Kemudian ada 9 persen di Sumatera dan sisanya tersebar di Bali, Banten, DIY, Gorontalo, Jambi, Babel, Kepri, Lampung, Maluku, Riau dan Sulawesi.

Hal itu menunjukkan difusi KMP terjadi cukup merata di beberapa regional Tanah Air. Difusi cepat terjadi karena dukungan banyak pihak, seperti Kementerian Koperasi dan UKM yang gencar lakukan sosialisasi.

Tidak ketinggalan adalah dukungan dinas-dinas koperasi yang memperkenalkan KMP di daerahnya masing-masing.

Dukungan lainnya dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang mampu memproses pendirian atau perubahan badan hukum dengan model multi pihak.

Sebab di lapangan proses teknis bagaimana suatu koperasi menjadi multi pihak atau tidak, difasilitasi oleh Notaris melalui pengaturan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Meski demikian, nampaknya belum semua NPAK memahami, sebab dari 144 ditemukan 7 di antaranya berjenis simpan pinjam yang dikecualikan oleh Permen No. 8/ 2021 di atas.

Early Adopters

KMP sebagai model baru merupakan suatu bentuk inovasi organisasi. Dalam teori inovasi dikenal proses difusi dan adopsi.

Difusi adalah bagaimana suatu inovasi disebarluaskan melalui berbagai sarana dan kanal. Sedangkan adopsi adalah bagaimana inovasi tersebut diterima dan digunakan oleh masyarakat.

Pada fase adopsi, Geoffrey Moore (1991) membagi lima kelompok adopter dengan karakteristik berbeda, sebagai berikut.

Innovators, merupakan kelompok yang melihat inovasi sebagai suatu kebaruan, potensial memberikan manfaat serta mereka terdorong untuk mengadopsinya sebagai yang pertama.

KMP sesungguhnya bukan model yang sama sekali baru, namun baru bagi Indonesia.

Kelompok innovators mengadopsi gagasan serta praktika KMP dunia yang berkembang sejak tahun 1990-an dan dibawa ke Indonesia.

Dalam hal ini, Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI), Kementerian Koperasi dan UKM serta dinas dapat dikategorikan ke dalam kelompok ini. Bagaimana pun tanpa dukungan regulasi, KMP tidak akan dikenal dan berkembang seperti sekarang.

Kelompok berikutnya adalah Early Adopters. Kelompok ini melakukan adopsi karena melihat nilai tertentu terkandung dalam suatu inovasi yang relevan bagi mereka.

Kelompok ini tergolong para visioner yang melihat kemungkinan peluang baru, peluang akselerasi serta pertumbuhan melalui suatu inovasi. Mereka dikatakan visioner sebab mereka belum melihat bukti apakah inovasi tersebut efektif bekerja atau tidak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com