Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Kompas.com - 23/04/2024, 17:48 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asuransi Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) meluncurkan asuransi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) insurance yang memberikan perlindungan risiko berhubungan dengan mobil listrik.

Direktur Marketing GEGI Linggawati Tok menuturkan, kesadaran masyarakat mengenai energi hijau yang ramah lingkungan semakin meningkat. Begitu pula dalam memilih moda transportasi untuk mobilitas sehari-hari.

Tidak heran, permintaan kendaraan listrik, terutama mobil listrik, tumbuh signifikan akhir-akhir ini dan ke depannya.

Baca juga: Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal, Ini Alasannya

Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.SHUTTERSTOCK/SYCHUGINA Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.

Untuk itu, penting untuk melindungi mobil listrik dari berbagai risiko dan kecelakaan. Selain perlindungan terhadap kendaraan yang lengkap, EV Insurance GEGI juga memberikan perlindungan terhadap risiko yang berhubungan secara khusus dengan mobil listrik dengan kelistrikan.

Hal itu mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari pengisi daya mobil listrik, kecelakaan akibat dari risiko tersetrum, kerusakan fasilitas pengisian daya pribadi, kehilangan kabel pengisi daya mobil listrik, dan juga biaya dekontaminasi limbah baterai.

Produk EV Insurance GEGI sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“GEGI merupakan salah satu pionir perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki produk khusus mobil listrik terdaftar di OJK,” kata Linggawati dalam siaran pers, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Asuransi Kendaraan Listrik Belum Diatur Secara Khusus, Ini Kata OJK

Ia menjelaskan, produk EV Insurance memiliki dua pilihan pertanggungan. Pertama, pertanggungan gabungan (comprehensive) meliputi jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan.

Kedua, produk ini memiliki pertanggungan kehilangan atau kerusakan total (total loss only). Jaminan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian total yang nilai perbaikannya maupun penggantiannya sama dengan atau lebih dari 75 persen dari harga pertanggungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com