KOMPAS.com – Tambah daya dan pasang listrik baru wajib menggunakan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Bagaimana mendapatkan SLO? Sebenarnya, cara daftar SLO PLN cukup mudah dilakukan.
Kewajiban memiliki SLO memang harus dipenuhi jika ingin tambah daya atau pasang listrik baru. Cara mengurus SLO listrik kini bisa dilakukan secara online.
Cara daftar SLO online bisa dilakukan melalui laman resmi https://slodjk.esdm.go.id/
Karena itu, cara daftar SLO PLN kini lebih praktis jika memahami langkah-langkah pengurusan SLO PLN online.
Prosedur penerbitan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah berbeda dengan prosedur penerbitan SLO instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi dan tegangan menengah.
Baca juga: Cara Mudah Beli Token Listrik PLN di Shopee, Tokopedia, dan Lazada
Cara daftar SLO PLN secara online bisa dilakukan melalui link slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran dan mengisi form pendaftaran sesuai form data calon pelanggan.
Selain pendaftaran SLO online, cara mengurus SLO listrik juga dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik.
Lebih lanjut, pendaftaran SLO online juga bisa dilakukan melalui Layanan Satu Pintu (LSP) pada pengajuan penyambungan baru listrik PT PLN (Persero).
Untuk pendaftaran SLO melalui https://slodjk.esdm.go.id/, jika pendaftaran berhasil, maka calon pelanggan akan mendapatkan email verifikasi berisi link untuk melakukan validasi pendaftaran (cek inbox/spam email yang didaftarkan).
Jika pendaftaran telah tervalidasi, maka calon pelanggan akan mendapatkan email berisi informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan dan mendapatkan Nomor Agenda.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku mulai 1 April 2024
Selanjutnya, Lembaga Inspeksi Teknik (sesuai pilihan pelanggan pada form pendaftaran) akan menghubungi pelanggan sesuai Nomor Agenda yang diperoleh, dan mengkonfirmasi tentang biaya pemeriksaan dan pengujian dan pembayarannya serta waktu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan.
Lembaga Inspeksi Teknik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai mata uji pada Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Jika Instalasi milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja oleh Lembaga Inspeksi Teknik.
SLO yang telah diterima oleh pelanggan dapat digunakan untuk permohonan sambung listrik baru atau tambah daya PLN.
Baca juga: 3 Cara Bayar Tagihan Listrik PLN secara Online, Bisa dari Rumah
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (450 - 197.000 VA) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut: