Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Kompas.com - 30/04/2024, 13:08 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SAMOSIR, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan, biaya layanan merchant atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Ini juga berlaku bagi para pelaku usaha mikro yang dikenakan MDR QRIS sebesar 0,3 persen.

Direktur Deputi Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana K. Widyasari mengatakan, bank sentral mengenakan MDR sebagai biaya layanan atas pemanfaatan QRIS. Biaya itu digunakan untuk pengembangan dan pemeliharaan sistem QRIS sendiri.

"Untuk keberlangsungan industri ada biaya yang diberikan. Jadi BI ketika pada saat memberikan arahan kebijakan aturan, memang pricing ditetapkan oleh BI," tutur dia, dalam diskusi media, di Kabupaten Samosir, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Intip Modern-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Namun demikian, Elyana menegaskan, biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Artinya, pedagang atau merchant tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS.

Apabila dikenakan biaya tambahan, Elyana bilang, konsumen bisa melaporkannya kepada penyelenggara QRIS. Penyelenggara yang dimaksud ialah perusahaan jasa sistem pembayaran yang menyediakan layanan merchant.

"Ini tidak dibebankan dengan konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara," ujarnya.

Untuk meringankan beban beban merchant, BI disebut menerapkan MDR yang terjangkau. Bahkan, tarif MDR sebesar 0,3 persen bagi pelaku usaha mikro dibebaskan untuk transaksi di bawah Rp 100.000.

"Ini bisa memudahkan masyarakat tetapi yang pakai itu bisa tetap keberlanjutan. Meskipun biaya itu tetap ada tapi diusahakan tetap terjangkau," ucapnya.

Sebagai informasi, BI mulai mengenakan MDR QRIS sebesar 0,3 persen kepada pelaku usaha mikro pada 1 Juli 2023. Sebelumnya, bank sentral membebaskan tarif QRIS bagi para pelaku usaha.

Ketentuan itu kemudian disesuaikan, di mana BI memutuskan untuk memberlakukan tarif atas transaksi progresif. Tarif QRIS diubah menjadi 0 persen atau gratis untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000. Sementara itu, tarif QRIS sebesar 0,3 persen baru dikenakan kepada pelaku usaha untuk transaksi di atas Rp 100.000.

Baca juga: QRIS Bakal Bisa Digunakan di Brunei dan Laos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com