KOMPAS.com - Cara tarik tunai dan setor tunai tanpa kartu menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) akan dibahas dalam artikel ini.
Seperti diketahui, Bank Indonesia atau BI telah merilis fitur layanan keuangan dengan QRIS, termasuk tarik tunai dan setor tunai, mulai 1 September 2023.
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang dibaca KRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Pengguna bisa melakukan transaksi penarikan dana maupun penyetoran dana, dengan cara memindai kode QRIS di mesin ATM atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk tarik tunai.
Lantas, bagaimana cara tarik tunai dan setor tunai dengan QRIS?
Baca juga: Mengenal Apa Itu QRIS dan Cara Menjadi Merchantnya
Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, tata cara tarik tunai dan setor tunai menggunakan QRIS sebagai berikut.
Langkah-langkah untuk mengambil dana atau tarik tunai QRIS di ATM sebagai berikut:
Setelah transaksi tarik tunai QRIS berhasil, ambil jumlah uang sesuai nominal yang telah dimasukkan.
Tarik tunai menggunakan QRIS tuntas via ATM milik PJP tidak dikenai biaya apa pun alias. Sedangkan untuk transaksi tarik tunai via agen atau layanan PJP lain, akan dikenakan tarif sebesar Rp 6.500 per transaksi.
Baca juga: Mulai 28 Maret, Limit Harian QRIS Cross Border BCA Jadi Rp 25 Juta
Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan transaksi setor uang tunai menggunakan kode QRIS, dengan metode pembayaran yang digunakan adalah push payment.
Penyetor menunjukkan kode QRIS miliknya ke perangkat pemindai di mesin setor tunai (CDM/ATM) atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk setor tunai.
Langkah-langkah untuk setor tunai dengan QRIS sebagai berikut:
Setelah transaksi berhasil dilakukan, saldo Anda otomatis akan bertambah sesuai nominal yang disetorkan.
Transaksi setor tunai via agen atau PJP lain dikenai biaya sebesar Rp 5.000 per transaksi, sedangkan biaya setor tunai di ATM sesama tak dikenai biaya atau gratis.
Itulah ulasan mengenai tata cara tarik tunai dan setor tunai dengan QRIS. Untuk diketahui, pengguna QRIS juga bisa melakukan transfer, baik antar Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bank maupun non bank.
Baca juga: Cara Daftar Merchant QRIS
Baca juga: Cara Menggunakan QRIS di Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.