JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar cara tukar uang rusak di Bank Indonesia (BI) penting untuk diketahui. Terkait hal ini, syarat penukaran uang rusak atau cacat juga perlu diperhatikan.
Dilansir dari laman bi.go.id, uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Hal ini berlaku untuk uang kertas maupun uang logam atau koin.
Baca juga: Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun
Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan.
Berikut syarat penukaran uang kertas yang rusak:
Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Baca juga: Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024
Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua atau setengah) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Baca juga: Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Selain itu, Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
ran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut cara menukarkan uang rusak di Bank Indonesia:
Baca juga: Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia
Untuk menukarkan uang Rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang Rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.
Demikian informasi seputar syarat dan cara tukar uang rusak atau catat di Bank Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.