Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Kompas.com - 04/05/2024, 13:53 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini masih banyak ditemukan perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, baik perlintasan resmi terjaga maupun perlintasan tidak resmi.

Perlintasan sebidang tidak jarang menimbulkan kecelakaan antara kendaraan pribadi dengan kereta api.

Dikutip dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI), pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan korban 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.

Lantas, bagaimana aturan mengenai perlintasan kereta api di Indonesia?

Baca juga: Aturan Bagasi Kereta Api dan Rincian Biaya Kelebihannya

Aturan perlintasan kereta api di Indonesia

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

Untuk itu, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Di Indonesia, aturan mengenai perkeretaapian mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” kata Joni dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Sabtu (4/5/2024).

Baca juga: Simak, Ini Aturan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api

Dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menuliskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca juga: Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Menurut Joni, selama ini banyak yang beranggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang dan rambunya di setiap pelintasan sebidang.

Ia menambahkan, PT KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, lanjut dia, pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Yakni menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama,” tuturnya Joni.

Baca juga: Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com