Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alokasi Pupuk Bersubsidi Berlimpah, Kementan Imbau Petani Segera Tebus

Kompas.com - 05/05/2024, 10:45 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi segera menebus kuota yang yang dimiliki.

Hal ini agar musim tanam berikutnya seluruh kuota terserap secara maksimal dan proses tanam tidak terhambat.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen telah mendapat persetujuan dari presiden.

Baca juga: Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Ilustrasi pupuk NPK. SHUTTERSTOCK/CRINIGER OLIO Ilustrasi pupuk NPK.

Saat ini penambahan pupuk sudah mulai didistribusikan, dan penebusannya pun juga semakin mudah, dengan menggunakan kartu tani atau hanya dengan menggunakan KTP.

"Alhamdulilah penambahan alokasi pupuk subsidi sudah ditetapkan, maka petani dapat segera memanfaatkan pupuk bersubsidi ini untuk percepatan tanam dan produksi," ujar Mentan dalam siaran persnya, Minggu (5/5/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun per 30 April 2024, realisasi pupuk saat ini mencapai 18,12 persen dari total alokasi 9.550.000 ton.

Dari data di atas bisa diketahui bahwa ketersediaan pupuk masih tersedia hingga saat ini.

Baca juga: Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

"Masih ada kuota lebih dari 50 persen dari seluruh total alokasi. Segera tebus pupuk yang tersedia, agar tidak ada lagi cerita pupuk langka tahun ini," kata Mentan Amran.

Amran mengatakan, Permentan Nomor 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pupuk subsidi serta meningkatkan hasil produksi pertanian, guna menekan dampak El Nino yang berujung pada impor hasil pertanian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com