Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Kompas.com - 08/05/2024, 08:07 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosasi Peritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk memperketat penjualan produk-produk yang rentan terhadap api di warung Madura, seperti elpiji dan bensin eceran.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyebut warung Madura yang menjual elpiji tak ada yang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Menjual bensin, elpiji itu kan ada aturannya dari Dirjen Migas supaya tidak membahayakan bagi penjual. Kalau mau menjual bensin harus ada pemadam kebakarannya dong karena kalau di pom bensin di samping dispensernya itu ada APAR. Nah, itu ada enggak di warung Madura?,” ujarnya saar jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Roy menyebut ketentuan yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 289 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi Serta Pengoperasian Instalasi SPBU.

Selain penjualan produk yang rentan terhadap api, pengusaha ritel juga meminta pemerintah mengecek produk apa saja yang dijual oleh warung Madura.

Sebab kata Roy, berdasarkan informasi ada warung Madura yang menjual minuman keras atau miras yang merupakan golongan C.

Baca juga: Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

“Bukan golongan A saja yang dijual, alkohol yang di bawah 1 persen. Tapi yang golongan C juga dijual. Nah itu bagaimana peraturan minuman beralkoholnya?,” kata Roy.

Roy bilang, pemerintah jangan hanya mendorong ritel modern saja untuk taat pada aturan, tapi juga warung tradisional.

“Dengan begitu ada persaingan yang setara harus sama-sama fair. Pemerintah jangan diskriminatif,” pungkasnya.

Baca juga: Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com