JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil sejumlah langkah setelah kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang menyebabkan seorang siswa taruna tewas pada 3 Mei 2024.
Taruna tingkat 1 STIP Jakarta bernama Putu dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024) setelah dipukuli oleh seniornya, Tegar Rafi, yang merupakan taruna tingkat 2.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengatakan, penganiayaan yang dilakukan senior terhadap junior di STIP merupakan tradisi taruna.
Sebagai senior tingkat 2, tersangka merasa perlu melakukan ‘penindakan’ ketika melihat juniornya melakukan kesalahan.
Baca juga: Menhub Tunda Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Imbas Kasus Kekerasan
Dalam kasus ini, Putu dan empat orang temannya dinilai salah oleh tersangka karena mengenakan seragam olahraga. Pelaku lantas membawa Putu dan empat temannya ke kamar mandi. Kelimanya diminta berbaris, tanpa tahu tujuan pelaku.
Setelah dipukul sebanyak lima kali, Putu langsung lemas dan terkapar. Pelaku lantas meminta empat teman Putu pergi dan korban dibawa ke klinik yang berada di lingkungan STIP.
Sesampainya di klinik, korban disebut sudah tak bernyawa karena sudah tidak ada nadi yang berdenyut di tubuh korban ketika dilakukan pemeriksaan.
Setelah kejadian tersebut, Kemenhub langsung mengambil sejumlah langkah mulai dari mengevaluasi sekolah, menunda penerimaan siswa baru STIP Jakarta, hingga membebastugaskan Direktur STIP Jakarta Ahmad Wahid.
Baca juga: Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta
Berikut rangkumannya:
1. Evaluasi Pola Pengasuhan
Sebagai langkah awal, Kemenhub langsung melakukan evaluasi terhadap pola pengasuhan untuk pembenahan ke depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Evaluasi dilakukan dengan membentuk tim investigasi internal untuk mengevaluasi kasus kekerasan ini dan kaitannya dengan pola pengasuhan.
"Tim akan melaksanakan evaluasi, yakni mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur dan pola pengasuhan pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Plt. Kepala BPSDMP Subagiyo dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2024).
2. Memperbanyak Pemasangan CCTV
Untuk menjamin tidak ada lagi potensi tindak kekerasan di kemudian hari, langkah yang dilakukan BPSDMP kemenhub yakni menambah CCTV pada blank spot di tiap kampus.
Kemudian meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, peningkatan peran pengasuh taruna serta melibatkan secara aktif stakeholder yang berkaitan erat dengan proses pembentukan karakter seperti Ikatan Alumni dan asosiasi profesi pelaut.
Sanksi tegas akan diberlakukan yakni dikeluarkan dengan tidak hormat dari pendidikan bagi taruna pelaku kekerasan.
Kemenhub juga menambah jumlah personel pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan meliputi area kelas dan pembatasan, akses tangga dan lorong serta area toilet sektor pendidikan.
Dilakukan juga pengoptimalan peran pembimbing akademik dan Perwira Pembina taruna untuk memberikan pendampingan dan menyediakan waktu khusus bagi taruna pada kegiatan akademik maupun kegiatan non-akademik.
Baca juga: Kemenhub: Ada Pemukulan terhadap Taruna Tingkat I STIP