Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Kompas.com - 15/05/2024, 15:06 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ESDM mencatatkan ada sebanyak 331 perusahaan industri yang melaporkan ke pemerintah telah melakukan penghematan energi sepanjang 2023.

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Harris mengungkapkan, angka itu naik pesat jika dibandingkan tahun lalu yang hanya 242 perusahaan yang melakukan penghematan menghemat energi.

“Kami melihat sepanjang tahun dari 2012 sampai 2023 jauh pesat, ada sebanyak 331 perusahaan industri yang sudah melaporkan bahwa dia sudah melakukan penghematan energi. Di situ mereka melaporkan penghematan energinya untu produksi,” ujarnya saat menghadiri acara Sustainability Recognation Forum “Unocking Energi Efficiency” di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Hemat Energi dan Air, Plaza Mandiri Juara 1 ASEAN Energy Awards 2023 Kategori Retrofitted Building

Harris bilang dengan adanya 331 perusahaan yang melaporkan, telah melakukan penghematan energi sebanyak 16.529 GigaWatt Hour (GWh).

Dengan penghematan itu maka total pengurangan emisi sebanyak 8,4 juta ton karbondioksida ekuivalen.

Menurut Harris jumlah perusahaan industri yang melaporkan akan melakukan penghematan energi pada produksinya akan semakin bertambah seiring jumlah perusahaan industri yang beroperasi di Indonesia juga akan semakin banyak.

Selain itu juga didorong dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi.

Baca juga: Peringati Hari Hak Konsumen Sedunia, YLKI: Mari Hemat Energi, Gunakan Transportasi Massal

Harris menjelaskan apabila di peraturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2009 industri tidak wajib melakukan penghematan energi, namun dengan adanya beleid baru yakni (PP) Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi industri pemerintah mewajibkan Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi untuk melakukan Konservasi Energi atau penghematan energi berdasarkan besarnya pemanfaatan atau penggunaan energi per tahun (dalam satuan ton minyak).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com