KOMPAS.com - PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menghormati proses hukum, yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangannya mengatakan PGN juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Sampai dengan saat ini, kami memantau secara saksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini," beber Rachmat dikutip dari Antara, Kamis (30/5/2024).
"Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional dan layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan," ujarnya lagi.
Baca juga: Bak Bumi dan Langit, Membandingkan Laba Pertamina Vs Petronas Malaysia
Rachmat melanjutkan PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
PGN tentunya juga sudah memiliki ketentuan baku terkait penanganan masalah hukum.
"Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memastikan pihaknya telah menetapkan lebih dari satu tersangka pada kasus dugaan korupsi jual-beli gas di PGN.
Kasus dugaan korupsi jual-beli gas di anak usaha Pertamina itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, KPK juga telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. KPK menyebut upaya pencegahan itu guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.