Untuk diketahui saja, pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera. Dulunya, badan ini bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana tabungan perumahan para PNS. Mengutip laman resminya, pengurus Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner.
Salah satu anggota Komite Tapera adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di dalam komite tersebut, untuk menunjang kinerja Sri Mulyani, ia berhak mendapatkan honorarium sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.
Besaran honor yang diterima Sri Mulyani sama dengan honor yang juga diberikan untuk anggota Komite Tapera lain, yakni Ida Fauziah yang menjabat Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta. Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang yang dijabat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yakni sebesar Rp 32,5 juta.
Selengkapnya klik di sini.
Habie (27), seorang karyawan swasta yang bekerja di perusahaan jasa aviasi ini menilai, aturan mengenai iuran Tapera tentu akan berdampak terhadap kas keuangan pekerja.
Apalagi bagi pekerja yang mendapatkan gaji atau upah dengan besaran tidak jauh berbeda dengan upah minimum regional (UMR).
"Kalau iuran ini diterapkan akan membebani banget buat orang yang pendapatan per bulannya selalu habis," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, Habie bilang, tidak semua orang membutuhkan pembiayaan kepemilikan rumah. Sebab, saat ini sudah banyak orang berpandangan untuk tidak memiliki rumah.
Kemudian, sudah banyak juga pekerja yang memiliki rumah pribadi, termasuk dirinya. Oleh karenanya, ia mempertanyakan tujuan dari kewajiban pungutan untuk iuran Tapera itu.
"Jadi saya sebenarnya enggak mendukung Tapera, karena enggak semua orang memprioritaskan keuangannya untuk beli rumah," ujarnya.
Selengkapnya klik di sini.
PT Bank Tabungan Negara Tbk, (BTN) mengusulkan konsep dana abadi perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat Indonesia, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal tersebut dilatarbelakangi, kesulitan memiliki rumah karena keterbatasan dana menjadi permasalahan bagi masyarakat. Dengan adanya dana abadi perumahan, diharapkan lebih banyak lagi masyarakat, dalam hal ini MBR, yang bisa mendapatkan pembiayaan murah.
"Jadi konsepnya kita bentuk dana abadi. Bagaimana caranya bentuk dana abadi? Dana FLPP yang tadinya disalurkan langsung ke masyarakat, kita tampung dulu di pos dana abadi," ucap Direktur Konsumer BTN Hirwandi Gafar di Jakarta Kamis (4/4/2024).
Selama ini MBR yang ingin memiliki hunian mendapatkan dukungan pemerintah melalui KPR subsidi dalam bentuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Pemerintah mengucurkan dana FLPP sekitar Rp 20 triliun per tahun. Adapun pengelola dana abadi tersebut, menurut Hirwandi bisa dilakukan oleh BP Tapera.