JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyoroti pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang enggan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor.
Danang mengatakan, revisi Permendag 8/2024 sangat mungkin dilakukan selama untuk melindungi industri dalam negeri.
Ia pun mencontohkan upaya pemerintah yang sangat sigap dalam melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati
"Undang-Undang Pemilu saja bisa diganti oleh beliau, masa upaya Permendag enggak bisa diganti?," kata Danang saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (3/6/2024).
Danang mengatakan, pemberlakuan Permendag 8/2024 tidak adil apabila hanya menguntungkan beberapa kelompok pedagang impor.
Ia mendorong pemerintah mendengar aspirasi pengusaha lokal yang terdampak aturan tersebut.
"Kan kita lihat kepentingan nasionalnya di mana kalau intinya permendag itu hanya menguntungkan sekelompok pedagang impor, saya kira itu tidak fair. Jadi harus melihatnya secara keseluruhan. Tidak ada sesuatu yang tidak bisa dirubah di Republik kita ini," ujarnya.
Danang menekankan Permendag 8/2024 harus direvisi dengan kembali mempertahankan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang biasa diterbitkan Kemenperin.
Ia mengatakan, arus masuk barang impor akan lebih selektif dengan adanya Pertek tersebut.
"Karena tanpa Pertek itu kami akan kebobolan terus dengan barang-barang impor yang masuk secara nanti akan dilegalkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Danang mendorong, pemerintah mempertahankan Pertek untuk melindungi industri padat karya.
"Itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri padat karya termasuk garmen dan alas kaki," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memastikan pemerintah tidak akan lagi merevisi Permendag Nomor 8/2024 tentang kebijakan impor.
Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha yang menilai beleid ini bisa membuat industri terpukul hingga Indonesia bisa banjir produk impor.
“Enggak (bakal direvisi), terlambat kalau ngeluhnya sekarang, enggak kemarin-kemarin,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/5/2024).