Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Kompas.com - 04/06/2024, 07:22 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kemungkinan adanya kenaikan harga tarif dasar listrik (tariff adjusment) setelah Juni 2024, atau pada kuartal III-2024.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, saat ini belum ada kepastian mengenai keputusan pemerintah untuk menaikkan, menurunkan, atau menahan tarif dasar listrik ke depannya.

"Belum bisa dijawab itu, tunggu saja nanti," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Juni 2024

Ia pun menekankan bahwa tarif dasar listrik dipastikan tidak akan naik hingga Juni 2024. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kan sudah ditetapkan sebelumnya tidak ada kenaikan sampai Juni," kata Jisman.

Sebelumnya, dalam sidang kabinet yang dipimpin Jokowi pada 26 Februari 2024 lalu, diputuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga Juni 2024. Keputusan ini dibarengi dengan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga periode yang sama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seiring dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik maupun BBM, maka pemerintah menggelontorkan anggaran tambahan untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Tambahan anggaran tersebut dipenuhi dari Sisa Lebih Anggaran (SAL), serta pelebaran defisit APBN 2024 ke 2,3-2,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang mulanya ditetapkan sebesar 2,29 persen terhadap PDB.

"Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna, tidak ada kenaikan (tarif) listrik, tidak ada kenaikan (harga) BBM sampai dengan Juni (2024), baik itu subsidi dan non subsidi," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Berdasarkan catatan Kompas.com, setelah menaikkan tarif listrik non subsidi mulai Juli 2022 atau kuartal III-2022, pemerintah terus menahan tarif listrik hingga Juni 2024 atau kuartal II-2024.

Kini masyarakat tengah menanti keputusan pemerintah untuk penetapan tarif listrik pada kuartal III-2024.

Penyesuaian tarif listrik memang dilakukan setiap tiga bulan untuk pelanggan non subsidi, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Penetapan tarif mempertimbangkan perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Ini Alasan Pertamina Tak Naikkan Harga BBM Pertamax dkk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com