Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tegaskan Akan Tutup BPR yang "Fraud"

Kompas.com - 10/06/2024, 18:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memastikan kesanggupan melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya tidak akan menolerir ketika ada BPR bermasalah yang kemudian tidak diselesaikan.

"Jadi kalau sudah fundamentalnya parah, apalagi kemudian ada fraud sudah pasti kami akan tutup," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (10/6/2024).

Baca juga: OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

Dian menekankan, penutupan ini tidak akan berpengaruh pada nasib nasabah BPR. Penutupan BPR ini justru membuat LPS memainkan peranannya dengan lebih efisien dan efektif dalam menjamin simpanan naasbah.

"Masyarakat itu sekarang melihat kalau ada BPR itu bermasalah dan sudah ada LPS, justru mereka sudah tenang. Bahkan antre pun sudah tidak diperlukan, karena mereka yakin sudah dibayar," imbuh dia.

Seiring dengan itu, Dian menjelaskan, bank yang bangkrut merupakan salah satu dari dinamika industri. Hal tersebut tidak akan menimbulkan persoalan untuk masyarakat.

Apalagi, OJK mengaku saat ini sistem yang digunakan untuk penanganan bank bangkrut sudah lebih mapan.

OJK mencatat, jumlah BPR terus mengalami penurunan. Pada 2022, jumlah BPR tercatat sebanyak 1.608 entitas menjadi 1.575 entitas pada 2023. Sementara itu, per April 2024 terdapat sebanyak 1.562 BPR dan BPRS.

Pada April 2024, terdapat 1.206 BPR/BPRS yang memilii modal inti di atas Rp 6 miliar. Bahkan, ada 103 BPR/BPRS telah memiliki modal inti di atas Rp 50 miliar.

Di sisi lain, terdapat 48 BPR/BPRS yang sudah selesai melakukan konolidasi menjadi sebanyak 15 BPR/BPRS setelah konsolidasi.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut 12 izin usaha BPR sepanjang tahun ini, yakni BPR Jepara Artha Jepara, BPR Dananta di Kudus, BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah di Bali, BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR EDCASH di Tangerang, dan BPR Aceh Utara di Aceh.

Pada 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Baca juga: Agar Tak Rontok, BPR Harus Jalankan Digitalisasi dan Modernisasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com