JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyehatkan kembali Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).
Kondisi kesehatan BIMJ yang sebelumnya berstatus Bank Normal kemudian memburuk sehingga statusnya menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Seiring dengan waktu, kondisi kesehatan BIMJ tidak kunjung membaik sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS pada 12 Januari 2024.
Baca juga: Agar Tak Rontok, BPR Harus Jalankan Digitalisasi dan Modernisasi
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono mengatakan, LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya.
Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ, antara lain dengan menggandeng BJB yang merupakan kreditor BIMJ untuk menjadi investor.
“Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Daftar 12 BPR yang Dicabut Izinnya Sepanjang 2024