Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selamatkan BPR Indramayu, LPS Gandeng BJB jadi Investor

Kompas.com - 30/05/2024, 16:32 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyehatkan kembali Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Kondisi kesehatan BIMJ yang sebelumnya berstatus Bank Normal kemudian memburuk sehingga statusnya menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Seiring dengan waktu, kondisi kesehatan BIMJ tidak kunjung membaik sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS pada 12 Januari 2024.

Baca juga: Agar Tak Rontok, BPR Harus Jalankan Digitalisasi dan Modernisasi

Jumlah kantor bank di Indonesia kian menyusut pada awal tahun 2024.SHUTTERSTOCK/CREATIVE LAB Jumlah kantor bank di Indonesia kian menyusut pada awal tahun 2024.
Sebagaimana tertuang pada UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono mengatakan, LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya.

Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ, antara lain dengan menggandeng BJB yang merupakan kreditor BIMJ untuk menjadi investor.

“Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Daftar 12 BPR yang Dicabut Izinnya Sepanjang 2024

Adapun, penyehatan BIMJ merupakan langkah penting dalam penanganan bank dalam resolusi.

LPS juga mengharapkan seluruh unsur pemegang saham, pengurus, dan pegawai BIMJ dapat melakukan inovasi dan terobosan yang diperlukan agar BIMJ lebih maju lagi dan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu.

Adapun, BIMJ bersama 7 BPR lainnya telah ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi pada tanggal 12 Januari 2024.

BPR-BPR ini telah diberikan kesempatan selama lebih dari 1 tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM) atau likuiditas (cash ratio).

Baca juga: OJK Cabut Izin BPR Bank Jepara Artha di Jawa Tengah

Namun, sampai batas waktu berakhir, kondisi solvabilitas atau likuiditas bank masih di bawah ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank. Dengan demikian, bank ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi.

Berdasarkan perhitungan OJK, kebutuhan modal BIMJ untuk memperbaiki KPMM bank sekurang-kurangnya Rp 25 miliar.

Bersamaan dengan pemberitahuan BIMJ sebagai bank dalam resolusi oleh OJK, LPS langsung menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) UU LPS, yaitu menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan operasional bank.

Selain itu, LPS juga menunjuk tim pengamanan aset dan tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan untuk antisipasi dalam hal bank pada akhirnya tidak dapat diselamatkan.

Baca juga: LPS Bakal Bayar Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha

Hal ini bertujuan agar pelaksanaan likuidasi dan pembayaran klaim nasabah penyimpan dapat dilakukan segera setelah bank tersebut dicabut izin usahanya.

Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp 25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada BIMJ sebesar Rp 39 miliar.

Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut Tim Pengelola Sementara mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir mencapai 27,03 persen.

"Dengan KPMM dan cash ratio sebesar tersebut, bank sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com