Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tuntutan Driver Go-Jek Soal Cabut Aturan "Suspend" Mustahil

"Open suspend itu adalah seuatu hal yang sangat agak aneh. Jadi nggak mungkin ada pemutihan massal," ungkap VP Corporate Affairs Go-Jek Indonesia, Michael Say di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

Michael menjelaskan, para driver Go-Jek sejak awal sudah mengetahui soal perjanjian mitra. Pilar perjanjian itu menerangkan bentuk dan hal yang tidak boleh dilanggar para driver. Jika ada pelanggaran maka ada sanksi yang diterima.

"Ada namannya perjanjian kemitraan. Dimana perjanjian kemitraan sudah jelas pilar-pilar pelanggaran mana saja yang tidak boleh dilakukan. Kenapa sampai ada sampai putus mitra? karena ada pelanggaran berat," terangnya.

Go-Jek sudah mengatur tingkatan pelanggaran serta sanksi yang menyertainya, mulai kecil hingga yang terberat. Tingkat pelanggaran pertama berkaitan dengan pelayanan, kedua keamanan di jalananan, dan ketiga tindakan kecurangan. Inilah yang selalu dicermati menajemen Go-Jek.

"Misalnya pakai fake GPS, ada order fiktif. Nah, tindakan-tindakan seperti ini (suspend) kami lakukan untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan Go-Jek. Bayangkan, permintaan mereka adalah pemutihan/amnesti massal. Jadi semuanya minta dibukain lagi. Ini permintaan yang tidak masuk akal sebenarnya," cetusnya.

Dia menambahkan, kini pihak tengah melakukan perbaikan dan pembenahan untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ini. Salah satu yang digodok ialah soal perbaikan sistem suspend agar makin baik.

"Kami sudah sampaikan ke komunitas, yang kami lakukan saat ini adalah perbaikan sistem suspensinya. Biar lebih transparan, jadi kalau disuspend mitra tahu apa alasannya. Dan tingkat kesalahannya sekarang sistem suspensi kita bikin bareng-bareng dengan komunitas. Jadi input-nya kita tampung secara nasional," pungkasnya.

Kalau demo, sambung Michael, itu merupakan cara menyampaikan aspirasi dan hak masyarakat. Sebagai warga Indonesia boleh menyampaikan aspirasinya dan tidak perlu dilarang.

"Demo adalah hak siapapun. Jadi kalau terjadi demo kami selalu menemui pendemonya. Kami selalu melakukan mediasi. Kami juga menyampaikan kepada komunitas, sebetulnya tidak perlu demo, kita itu ada namanya forum Kopdar (Kopi Darat). Yang kita lakukan secara nasional, setiap komunitas bisa join," tandasnya.

https://money.kompas.com/read/2018/11/23/160808626/tuntutan-driver-go-jek-soal-cabut-aturan-suspend-mustahil

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke