Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fintech P2P Lending Menjamur, Ini Cara Membedakan yang Legal dan Ilegal

Ada beragam fintech yang muncul dan berkembang, mulai jenis peer to peer (P2P) lending (pembiayaan), payment (pembayaran), crowdfounding (urun dana), dan lainnya.

Kini sudah bisa dijangkau dan dinikmati layananannya. Kendati demikian, yang patut dicermati dan diperhatikan masyarakat atau publik sebagai calon pengguna ialah legalitas sebuah perusahaan fintech. Apakah benar-benar resmi yang terdaftar dan memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga yang menaunginya.

Melihat perkembangan itu, Dosen Fakultas Ekonomi (FE), Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Ahmad Iskandar mengatakan, kehadiran fintech bisa dicermati dari dua sisi. Yaitu positif dan negatif, khususnya jenis lending.

Sebab, sebuah kemunculan susuatu pasti akan menimbulkan dan memberikan dampak.

"Saya melihat, utang piutang pinjaman online ini, sebenarnya probelem-nya sama dengan rentenir biasa, konvensional. Tapi ini rentenir digital," kata Ahmad baru-baru ini berbincang dengan Kompas.com.

Menurut Ahmad, kehadiran fintech-fintech lending sejatinya akan memberikan dampak baik kepada masyarakat. Artinya, masyarakat akan lebih dekat dengan akses atau layanan keuangan meskipun bank-bank telah ada.

Fintech lending dinilai berpeluang mandapat respon positif dari masyarakat dengan segala kemudahan yang dihadirkan.

"Ini alternatif yang mestinya dilihat masyarakat," ujarnya.

Ahmad menjelaskan, dampak positif atau kemudahan yang diberikan kepada peminjamnya terletak pada status perusahaan fintech lending itu sendiri. Dengan kata lain, perusahan-perusahaan itu harus terdaftar di OJK, namun jika tidak akan berdampak buruk kepada peminjamnya.

Karena itu, para calon pemimjam dan peminjam harus bisa membedakan mana fintech lending legal dan ilegal.

"Di pasar Indonesia ada dua (jenis fintech lending), satu yang resmi dan terdaftar di OJK. Dan ada fintech ilegal, yang tidak resmi dan terdaftar di OJK. Mereka liar," jelasnya.

Dia menyebutkan, sejauh ini ada sekitar 99 fintech yang terdaftar dan memiliki izin di OJK. Dari jumlah itu perusahaan fintech ini memiliki spesialisasi masing-masing, baik khusus lending, payment, crowdfounding, dan lain-lain.

Karena itu, masyarakat sebagai calon peminjam dianjurkan hanya berkomunikasi dan menjalin hubungan dengan fintech lending yang legal dan berizin saja. Ini dimaksudkan agar para peminjam tidak menjadi korban fintech-fintech lending tak resmi, yang akhir-akhir ini banyak dikeluahkan karena ulah "rentenir online" tersebut.

"Sebaiknya masyarakat hanya berkomunikasi dan melakukan transaksi dengan fintech legal yang diawasi oleh OJK. Itu dia (peminjam) aman," ungkapnya.

Masyarakat Harus Bijaksana

Tak dimungkiri lagi, kehadiran fintech lending kini sudah menjadi alternatif dan opsi bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Masyarakat tak lagi dan melulu harus meminjamnya ke bank-bank yang selama ini prosesnya dianggap rumit.

Meskipun demikian, Ahmad pun mewanti-wanti dan diminta masyarakat agar senantiasa cermat dalam melakukan pinjaman ke fintech lending. Jangan sampai salah pilih fintech-nya, alias fintech ilegal. Pasalnya, membedakan fintech legal dan ilegal sangatlah mudah.

"Bacalah di website OJK. Memang kelemahan (masyarakat kita kurang) melek informasi. Informasi mengenai keberadaan fintech legal ada di sana. Jumlahnya sekaramg 99, setiap saat jumlahnya update terus," tuturnya.

Selain melek informasi, masyarakat juga harus lebih peka mengenai asal-usul sebuah perusahaan fintech lending agar bisa membedakannya antara legal dan ilegal. Sisi lain, para peminjam juga harus lebih pintar menyiasati jumlah pinjaman yang akan diambil.

Tidak boleh asal dan di luar batas keperluaan penjamannya.

"Masyarakat harus prusensial juga. Jadi, melek informasi, jangan menggebu-gebu. Jadi transaksi harus sesuai kebutuhan dan sesuai keperluan. Harus ada pertimbangan," paparnya.

Ahmad meyakini, jika masyarakat melek dan mengetahui legalitas sebuah perusahaan fintech lending akan sangat baik. Karena tidak akan dirugikan dan mendapat teror maupun perlakuan di luar kewajaran yang selama ini dilakukan fintech-fintech ilegal. Sehingga tidak akan ada yang menjadi "tumbal" pinjaman online.

Agar tak jadi korban fintech ilegal, sudah saatnya Anda melek legalitas perusahaan dan lebih bijaksana dalam meminjam. Selamat meminjam!

https://money.kompas.com/read/2019/03/08/132600026/fintech-p2p-lending-menjamur-ini-cara-membedakan-yang-legal-dan-ilegal

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke