Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terkait Pembubaran Dana Pensiun, Ini Penjelasan Avrist Assurance

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur PT Avrist Assurance Anna Leonita menyatakan bahwa pembubaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan program pensiun.

Dana pensiun Avrist merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan PT Avrist Assurance. Dana pensiun dibubarkan agar implementasi tata kelola dana pensiun lebih baik dan sejalan dengan perkembangan peraturan OJK.

"Oleh sebab itu, Perusahaan mengalihkan program pensiun karyawan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)," ujar Anna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (1/4/2019).

Avrist menegaskan bahwa pengalihan dana pensiun itu tidak berkaitan sama sekali dengan layanan DPLK yang ditawarkan Avrist kepada para nasabah. Pengelolahan DPLK PT Avrist Assurance tetap beroperasi seperti biasa.

"PT Avrist Assurance tetap berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan DPLK PT Avrist Assurance," kata Anna.

Diberitakan sebelumnya, OJK membubarkan tiga dana pensiun, yakni Dana Pensiun Avrist (PT Avrist Assurance), Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti (PT DyStar Colours Indonesia), dan Dana Pensiun Citas Otis Elevator (PT Citas Otis Elevator).

Perusahaan membubarkan dana pensiun karena ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun. Oleh karena itu, perusahaan mengalihkan program pensiun ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Adapun pembubaran Dana Pensiun Avrist berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-11/D.05/2019 tanggal 28 Januari 201 terhitung efektif sejak 31 Oktober 2018.

Keputusan pembubaran tersebut sekaligus menetapkan tim likuidasi dana pensiun. Tim ini bertugas untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

https://money.kompas.com/read/2019/04/01/132934426/terkait-pembubaran-dana-pensiun-ini-penjelasan-avrist-assurance

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke