Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gelar Pemilu Susulan di Sejumlah Daerah, Cukupkah Anggaran KPU?

Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut anggaran yang dimiliki KPU cukup untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut.

"Kami memberikan pagu KPU untuk 1 tahun dan itu mulai dari kegiatan operasional dan lapangan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Jakarta, Senin (22/4/2019).

"Tentunya itu kalau ada tambahan pengulangan pemilihan, pandangan kami, tidak terlalu banyak dampaknya dari anggaran dan masih cukup dari pagu anggaran KPU," kata dia.

Askolani mengatakan, kala pun KPU membutuhkan dana yang signifikan untuk pemungutan suara susulan, dana itu bisa diambil dari anggaran KPU lainnya.

Pada 2018, pagu anggaran KPU mencapai Rp 18 triliun. Dana ini dinilai masih cukup untuk membiayai anggaran pemilihan suara ulang.

"Minggu-minggu ini KPU akan evaluasi dan lihat apakah sampai kuartal III pagunya cukup apa tidak. Kalau sekarang, pandangan kami, masih cukup," ucap Askolani.

Sebelumnya, KPU menyampaikan bakal menggelar pemungutan suara susulan di 2.249 TPS.

Pemungutan suara susulan dimulai Kamis (18/4/2019) dan ditargetkan selesai sebelum masa rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019), mengatakan, wilayah-wilayah yang mulai melaksanakan pemilu susulan di antaranya kabupaten di Papua, Kota Jambi, hingga Sulawesi Tengah.

https://money.kompas.com/read/2019/04/22/211731226/gelar-pemilu-susulan-di-sejumlah-daerah-cukupkah-anggaran-kpu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke