Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perketat Aturan untuk Operator Pasar Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memperketat aturan bagi penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Agusman mengatakan, PBI Nomor 21/5/PBI/2019 ini bertujuan untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah. Aturan ini sudah berlaku sejak 29 April 2019.

Agusman menjelaskan, salah satu latar belakang diperketatnya aturan untuk para penyelenggara sarana transaksi di pasar uang dan valas lantaran teknologi yang digunakan dalam transaksi kian meningkat.

"Pengaturan ini selain mendorong permintaan domestik melalui peningkatan efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah (bagi pengguna jasa), dan integrasi pasar keuangan, juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform atau penerbitan international guidance," ujar Agusman di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Agusman pun menyebutkan beberapa manfaat dari pemberlakuan PBI ini. Dia menjelaskan, aturan ini semakin membuka peluang bagi pendatang baru untuk masuk ke pasar keuangan Indonesia.

Sebab, aturan bagi para penyelenggara transaksi pasar uang dan valas sudah memberikan kejelasan status hukum, sekaligus mengikuti regulasi yang dikeluarkan sesuai dengan best practice di internasional.

"Sementara bagi pengguna jasa, ada manfaat efisiensi, transparansi dan perlindungan nasabah," jelas dia.

Adapun PBI tersebut meliputi empat jenis penyelenggara transaksi, yaitu penyedia eletronic trading platform (ETP), perusahaan pialang (PPU), Systematic Internalisers (SI) atau perbankan yang memiliki sistem pasar keuangan sendiri, serta penyelenggara bursa atau bursa berjangka.

https://money.kompas.com/read/2019/05/07/184021126/jaga-stabilitas-rupiah-bi-perketat-aturan-untuk-operator-pasar-uang

Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke