Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pekerja Minta Revisi UU Pengupahan Berdasar Dua Hal Ini

Menurut dia, perhitungannya tidak boleh lagi menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi skala nasional.

"Upah ketenagakerjaan harusnya didiskusikan. Kenaikan upah buruh harusnya tidak disamaratakan secara nasional melalui inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucap Timboel Siregar di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Timboel menilai, seharusnya perumusan upah ini harus berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Sistem pengupahan itu seharusnya berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah, bukan nasional. Kalau menurut PP nomor 8 tahun 2015 'kan enggak. Semua dari Sabang sampai Merauke disamaratakan jadi 8 persen," katanya.

Timboel mengatakan, sejak diberlakukannya PP nomor 78 tahun 2015, telah terjadi ketimpangan di berbagai daerah karena pematokan upah yang berkisar 8 persen.

Misalnya, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Papua akan berbeda dengan PDRB di Sumatera Selatan. Otomatis, inflasinya pun akan berbeda.

"Di Papua inflasinya lebih tinggi, ketika dipatok 8 persen, maka pekerja akan mengalami kerugian. Tapi ada juga daerah lain yang inflasinya rendah. Ini akan terjadi ketimpangan ekonomi yang sangat signifikan," papar Timboel.

Selain itu, Timboel meminta perhitungan inflasinya tak lagi berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebab, barang kebutuhan buruh dan yang barang dihitung dalam BPS berbeda.

"BPS untuk mengukur inflasi semua barang dihitung. Tapi apakah buruh memakai semua barang itu? Tidak. Oleh karenanya, perhitungan inflasi juga harus disesuaikan dengan barang-barang kebutuhan buruh," ucap Timboel.

Di sisi lain, Timboel mengingatkan agar pemerintah juga merevisi UU nomor 13 tahun 2003 karena Undang-Undang tersebut sudah tidak sejalan dengan keaadaan pekerja saat ini.

https://money.kompas.com/read/2019/05/08/201200426/serikat-pekerja-minta-revisi-uu-pengupahan-berdasar-dua-hal-ini

Terkini Lainnya

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke