Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan soal Insentif untuk Maskapai Tinggal Diteken Jokowi

Bahkan kata dia, para menteri terkait telah menandatangani peraturan tersebut.

"Sudah diteken (tanda tangani). Setelah diteken masih ada pengundangan," ujar Darmin di Jakarta , Sabtu (1/7/2019).

Pemberian insentif tersebut diberikan untuk mengurangi beban operasional para maskapai. Sehingga nantinya bisa menurunkan harga tiket pesawat

Mantan Gubenur Bank Indonesia ini pun meminta para maskapai berbiaya murah untuk menurunkan harga tiketnya paling lambat Senin (30/6/2019).

"Nanti pokoknya senin kalau enggak ada ya kita tagih, kalau udah ada ya ada," kata Darmin.

Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan insentif bagi maskapai nasional. Hal tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional para maskapai.

Sebab, dengan membengkaknya biaya operasional, maskapai mau tak mau harus menaikkan harga tiketnya.

Ada beberapa langkah yang sedang difinalisasi untuk membantu efisiensi di industri penerbangan. Itu menyangkut jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabean, dan menyangkut impor suku cadang," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

https://money.kompas.com/read/2019/06/29/121800626/aturan-soal-insentif-untuk-maskapai-tinggal-diteken-jokowi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke