Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Tanda Tangan Perjanjian Kerja, Pahami Dulu Poin Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjanjian kerja bersama atau PKB dipandang sangat penting untuk pengikat hubungan kerja secara sah, antara pekerja dan perusahaan. Oleh karena itu, para pekerja harus paham betul isinya.

Menurut Chairman Asosiasi Praktisi dan Profesional SDM Future HR Audi Lumbantoruan, calon pekerja dianjurkan jangan meneken naskah perjanjian kerja jika belum paham dengan jelas.

Sebab, pada tahap ini menyangkut hak dan kewajiban yang akan diterima dari perusahaan pemberi kerja.

"Prinsipnya, jangan tanda tangan kalau enggak paham atau kurang jelas," kata Audi ketika dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Audi menuturkan, perjanjian kerja bersama adalah kesepakatan yang ditetapkan bersama antara karyawan dan pihak pemberi kerja (employer) agar proses keberlangsungan pekerjaan yang diberikan dan dilakukan berjalan dengan ekspektasi yang ditetapkan.

Sehingga, dengan adanya perjanjian dalam naskah tersebut dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusaan/pemberi kerja.

"Harus mutlak mengakomodasi semua tadi. Syarat-syarat PKB harus disusun bersama sama meliputi

kepentingan pekerja baik soal gaji, jaminan kesehatan/kerja, dan lain-lain," imbuhnya.

Jika tidak terakomodir dalam perjanjian kerja, lanjut Audi, misal contoh mengenai pemberian bonus, bisa diturunkan sampai konteks kebijakan perusahaan saja. Ujungnya tidak ada yang diragukan.

Selaian itu, perusahaan pemberi kerja punya kewajiban memberi penjelasan terkait isi perjanjian kerja yang akan disepakati. Akhirnya pekerja mengerti apa hak dan kewajibannya sebagai pekerja.

"Bahkan setiap pekerja sebelum menandatangani perjanjian kerja, apapun idealnya perusahaan harus menjelaskan hingga detil dan seksama," ungkapnya.

Namun demikian, secara umum hingga kini masih banyak pekerja yang belum memahami apa pentingnya perjanjian kerja yang akan dilakukan.

Perjanjian kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isi aturan tersebut intinya menyatakan perjanjian kerja ialah perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.

https://money.kompas.com/read/2019/08/06/195748326/sebelum-tanda-tangan-perjanjian-kerja-pahami-dulu-poin-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke