Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, swasta bisa bekerja sama dengan PLN untuk membangun SPLU. Konsepnya sama dengan SPBU Pertamina.
"Kerja sama ini franchise kan banyak SPBU bukan milik Pertamina tetapi mereknya Pertamina," ujarnya dalam acara FGD dengan topik Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Rida mengatakan, hal ini bisa dilakukan meskipun badan usaha atau pengusaha yang ingin membangun SPLU perlu meminta izin dari Kementerian ESDM.
Ia menegaskan bahwa izin tersebut bukan berarti dipersulit oleh pemerintah. Justru kata dia, izin itu penting agar SPLU yang dibangun memenuhi aspek keamanan dan keselamatan.
Rida juga menjanjikan pemberian izin yang cepat. Paling lama kata dia, izin keluar dalam tempo 5 hari.
Dalam Perpres terkait mobil llistrik, PLN diberikan kewenangan besar sebagai penyedia listrik. Jadi nantinya, pihak swasta membeli listrik dari PLN untuk dijual lagi ke konsumen pengguna kendaraan listrik.
"Jadi kalau tertarik, boleh kerja sama dengan PLN. Tetapi harus punya izin, bukan untuk mempersulit tetapi menjamin keselamatan penggunanya," kata dia.
Saat ini pemerintah sedang mendorong pengembangan industri mobil listrik. Aturan awal berupa Perpres sudah terbit dan akan disusul dengan aturan lain.
Industri akan diberikan insentif fiskal agar harga jual mobil listrik bisa lebih murah. Sementara itu pengguna kendaraan listrik nantinya akan diberikan insentif juga.
Di antaranya yakni parkir gratis hingga terbebas dari kebijakan ganjil genap di Jakarta.
https://money.kompas.com/read/2019/08/23/221400026/pemerintah-buka-peluang-swasta-bangun-sistem-penyedia-listrik-umum