Kendati demikian, kebanyakan ekspor kopi Indonesia masih berbentuk green bean dan red cherry alias biji mentah. Alhasil, harganya akan lebih murah dibanding kopi yang telah disangrai.
Murahnya harga tentu akan berakibat pada pendapatan petani yang semakin mengecil. Untuk itu, Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) meminta pemerintah untuk membuat regulasi soal ekspor kopi dalam bentuk biji kopi sangrai (roasted bean).
"Kami dari dewan kopi ingin pemerintah hendaknya membuat regulasi, ekspornya tidak green bean. Kasihan petaninya harga biji kopi jadi murah. Ya minimal harus di-roasting, harus di bentuk jadi. Syukur-syukur harus sudah finish product," kata pihak Dewan Kopi Indonesia Lisa Ayodhia di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Lisa mengatakan, saat ini hanya ada beberapa kopi roasting yang telah berhasil ekspor. Bahkan, kopi dengan kemasan masih bisa dihitung jari.
"Makanya kita ngotot kepada pemerintah, bagaimana pemerintah membuat regulasi tidak green bean tetapi roasted bean," ungkap dia.
Ketua Specialty Coffee Association of Indonesia A. Syafrudin mengakui, memang saat ini lebih banyak pengekspor kopi yang mengekspor green bean. Pasalnya, cara pengolahan biji sangrai (roasted bean) agak lebih kompleks sehingga diperlukan edukasi kepada pengekspor kopi.
"Kalau roasted bean itu packaging-nya alumunium foil, berapa lama bisa bertahan, penyegarannya, dan paling penting bagaimana kulaitas roasted bean itu bisa sama kualitasnya dengan green bean. Itu perlu kita edukasi," kata A. Syafrudin dalam kesempatan yang sama.
Untuk itu, pihaknya bersama asosiasi lain dan pemerintah tengah gencar-gencarnya memberikan edukasi kepada pengekspor kopi. Adapun saat ini, sudah terlihat bertambahnya pengekspor biji kopi sangrai meski jumlah ekspornya belum signifikan.
"Sudah ada beberapa pengekspor di berbagai tempat yang mulai ekspor roasted bean meski jumlahnya belum tercatat signifikan. Tapi edukasi akan terus kita lakukan. Saya kira itu yang kita perlu dorong," pungkasnya.
https://money.kompas.com/read/2019/09/20/170800126/pemerintah-diminta-bikin-regulasi-ekspor-biji-kopi-sangrai-apa-sebabnya-