Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lion Air Dimohonkan PKPU oleh Mantan Pilotnya, Ada Apa?

Kuasa hukum pemohon Rio Simanjuntak mengatakan,  alasan permohonan PKPU karena hingga saat ini Lion Air belum membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang penghargaan masa kerja.

Mengacu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 260K/Pdt.Sus-PHI/2018. Rio menyebutkan, tagihan yang belum dibayarkan Lion Air kepada kliennya sebanyak Rp 780 juta.

Menurut dia, perkara ini bermula ketika Lion Air melakukan PHK terhadap dua kliennya yang saat itu merupakan pilot Lion Air bersama enam belas pilot Lion Air lainnya.

Namun setelah di PHK, pilot-pilot tersebut tidak mendapat kompensasi dan uang penghargaan yang semestinya dibayarkan.  Karenanya, mantan pilot Lion Air mengajukan gugatan sengketa ke pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst.

Putusan PHI memenangkan penggugat. Atas putusan itu, kemudian Lion Air mengajukan kasasi. Hasilnya, dalam amar putusan kasasi, Lion Air dihukum membayar kompensasi PHK sejumlah Rp 6,4 miliar termasuk di dalamnya kompensasi PHK kepada Amsal Salomo Tampubolon (pemohon I) dan Erlang Airlangga (pemohon II) PKPU.

Rio mengatakan, hingga saat ini Lion Air belum membayarkan apa yang diperintahkan dalam putusan tersebut. Pihaknya pun telah melakukan aanmaning tetapi belum ada tindak lanjut dari Lion Air.


Sebagai informasi aanmaning adalah pemanggilan pihak tereksekusi untuk melaksanakan perkara persidangan serta hasil keputusannya secara sukarela.

Rio bilang, setelah sidang pada 19 September 2019 lalu mengagendakan sidang jawaban dan pemeriksaan saksi ahli. Sidang dilanjutnya Senin (23/9/2019) ini.

"Besok (sidang mengagendakan) bukti tambahan," kata Rio ketika dikonfirmasi, Minggu (22/9/2019).

Sementara itu, Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro membantah pihaknya tidak mampu atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut.

"Lion Air menunggu kepastian hukum yaitu keputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat terkait kewajiban para mantan penerbang dimaksud kepada Lion Air," ujar Danang.

Menurut dia, nilai yang dimaksudkan itu lebih besar. Dia bilang harusnya kewajiban yang dibayar Lion Air sekitar Rp 1,6 miliar karena adanya percampuran utang. (Vendi Yhulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Soal kompensasi PHK, mantan pilot bawa Lion Air ke Pengadilan Niaga

https://money.kompas.com/read/2019/09/23/074940626/lion-air-dimohonkan-pkpu-oleh-mantan-pilotnya-ada-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke