Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Upaya Pemerintah dalam Perlindungan Lahan Pertanian di Daerah

Adapun Pemerintah Pusat akan memberi prioritas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atau masyarakat petani berupa insentif yang diwujudkan dalam berbagai bantuan pemerintah.

Hal tersebut bila lahan pertaniannya ditetapkan sebagai sawah abadi atau masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi.

Pemberian insentif pun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Beberapa di antaranya bisa berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian terungkap dalam pasal 18, 19, 20, dan 21 dari Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 September 2019 dan diundangkan pada 12 September 2019.

“Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi,” ujar Sarwo Edhy melalui rilis resmi, Selasa (9/10/2019).

Menurut dia, pemberian insentif diberikan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Pemberian insentif itu selain upaya untuk melindungi sawah sebagai lahan pertanian berkelanjutan, juga untuk mengatasi alih fungsi lahan pangan," paparnya.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri.

Dengan demikian, perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.

Survei

Sementara itu, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, insentif berupa sertifikasi diberikan karena belum semua sawah di Tanah Air bersertifikat.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN masih melakukan survei atas semua lahan baku sawah di Indonesia.

“Memang, belum semua sawah bersertifikat. Yang akan dijadikan fokus dalam hal ini adalah berdasarkan data lahan baku yang ada saat ini,” kata Suyus.

Pasal 15 dari Perpres No. 59 Tahun 2019 mengatur bahwa Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menyampaikan usulan PLSD yang sudah diverifikasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk ditetapkan sebagai PLSD.

Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN.

Lalu, pasal 16 menyebutkan bahwa peta itu kemudian menjadi bahan bagi Pemda dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang.

Pasal 17 menetapkan, untuk lahan sawah yang masuk dalam PLSD tapi belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang tersebut, tidak dapat dialihfungsikan  sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri ATR.

Pertanian berkelanjutan

Lalu, pasal 18 dan 19 dari Perpres No. 59 Tahun 2019 menyebutkan, pemerintah pusat memberikan insentif bagi lahan sawah dilindungi kepada Pemda yang sawah di daerahnya dilindungi dan ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan.

Insentif  juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki atau mengelola sawah yang ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan.

Berdasarkan pasal 20, insentif yang diberikan dapat berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana  irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian insentif dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara,” demikian bunyi pasal 21 dari Perpres No. 59 Tahun 2019.

https://money.kompas.com/read/2019/10/09/092000026/ini-upaya-pemerintah-dalam-perlindungan-lahan-pertanian-di-daerah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke