Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sertifikasi Halal, Industri Kecil Perlu Subsidi

"Kalau menurut saya salah satu harus ada cross subsidi, insentif susbsidi, mereka (pelaku usaha kecil) diberikan kemudahan, tidak bayar, ini kan juga bisa diberikan, tapi dengan pendaftaran yang layak tidak semuanya bisa," ucap Sapta Nirwandar saat ditemui di Kantor Bank Indonesia di Jakarta Kamis (17/10/2019)

Sapta menyebutkan, kalau halal suppy chain sudah jadi maka beban industri kecil tidak terlalu berat.

Ia memberi contoh kalau sang pengusaha membeli daging di supermarket sudah halal, beli bumbu sudah halal mereka bisa tinggal mengolahnya, jadi produk-produk olahan tersebut sudah ada kepastian halalnya.

Menurut dia, persoalan label halal ini juga akan kembali ke para konsumen. Dia mencontohkan di Malaysia yang literasi halal sudah tinggi, yang mana masyarakat tidak akan mengonsuumsi sesuatu yang tidak ada sertifikasi halalnya.

"Sehingga masyarakat itulah yang menekan produsen untuk sertifikasi halal, jika tidak menjual yang halal masyarakat tidak mau beli. sehingga mau tidak mau harus jual produk halal, itu peran masyarakat," ucapnya

Sebagai informasi, pemberlakuan Undang-Undang mengenai Jaminan Produk Halal mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.

Sebelumnya, Kementerian Agama sempat mendapat teguran dari Ombudsman RI soal kesiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang belum terbentuk secara merata di setiap daerah di Indonesia. 

https://money.kompas.com/read/2019/10/17/193900126/sertifikasi-halal-industri-kecil-perlu-subsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke