Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudahkan Perizinan Usaha, Kemendag Kembangkan SIMPKTN

Direktur Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan, SIMPKTN mencakup beberapa layanan.

“Sistem tersebut mencakup aplikasi perizinan, pendaftaran, pengaduan konsumen, dan pengawasan di lingkungan Ditjen PKTN yang terintegrasi,” kata Veri, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, kata Veri, SIMPKTN juga menyediakan aplikasi pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).

NPB merupakan identitas barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, serta merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang diimpor atau diperdagangkan.

Untuk memperoleh NPB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI yang diterbitkan LPK sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk.

Dengan adanya integrasi antara aplikasi NPB dan LPK di dalam portal SIMPKTN, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NPB tanpa datang ke kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku usaha dituntut lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu produk yang telah disertifikasi,” kata Veri.

Integrasi kedua aplikasi tersebut juga memudahkan Kemendag dalam melakukan pembinaan kepada LPK terdaftar dan menjamin kredibilitas serta validitas dokumen SPPT-SNI.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menuntut pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan memberikan pelayanan yang cepat dan prima untuk rakyat.

Mulai diberlakukan

Kemendag melalui Ditjen PKTN menyelenggarakan Pertemuan Teknis Pengendalian Mutu Barang dan Sinkronisasi Mutu Kinerja Lembaga Penilaian Kesesuaian di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Dalam pertemuan tersebut Kemendag melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standarisasi Bidang Perdagangan.

“Melalui pertemuan ini, Kemendag menyampaikan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepada pelaku usaha terkait kebijakan Permendag Nomor 81 Tahun 2019,” kata Veri.

Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 81 Tahun 2019, layanan pendaftaran NPB dan LPK melalui portal SIMPKTN efektif berlaku mulai 1 Desember 2019.

Peraturan tersebut juga menandai penyederhanaan istilah NPB yang digunakan untuk mendaftarkan produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, yaitu digunakan untuk produk dalam negeri dan barang impor.

“Seluruh NPB dan Nomor Registrasi Produk (NRP) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan tersebut, akan tetap berlaku dan dapat digunakan sampai masa berlakunya berakhir,” kata Veri.

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang terdiri dari perwakilan produsen dan importir produk SNI yang telah diberlakukan secara wajib, asosiasi dan LPK, serta instansi teknis terkait.

Hadir sebagai narasumber, perwakilan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, perwakilan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, dan perwakilan PT. Electronic Data Interchange Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2019/11/19/150119526/mudahkan-perizinan-usaha-kemendag-kembangkan-simpktn

Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke