Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bappenas: Ada Lebih dari 57 Aturan Bakal Direvisi untuk Persiapan Pindah Ibu Kota

Seluruh aturan itu akan diubah dengan skema omnibus law.

"Memang untuk mengubah UU terkait pemindahan ibu kota negara bukan perkara yang sepele. Banyak UU yang harus diubah atau disinkronisasikan," ujar Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Omnibus law adalah penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal, baik pada level Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, maupun konflik.

Jika dirinci, 57 aturan yang bakal direvisi itu terdiri dari 43 aturan berupa PP, Perpres, maupun Peraturan Menteri (Permen). Sisanya sebanyak 14 aturan sisanya merupakan adalah UU.

Adapun 14 UU tersebut terkait kedudukan ibu kota negara sebanyak 4 UU, batas dan wilayah sebanyak 4 UU, bentuk dan susunan pemerintah sebanyak 3 UU, kawasan khusus pusat pemerintahan sebanyak 2 UU, serta penataan ruang, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana yang masing-masing 1 UU.

Namun demikian, jumlah tersebut baru tahap awal penyisiran yang dilakukan oleh Bappenas. Ke depan, masih ada kemungkinan tambahan UU yang direvisi.

Suharso menambahkan, Bappenas telah mengusulkan revisi UU ibu kota tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Dia juga mengaku telah menginisiasi perpres pembentukan badan otorita persiapan, pemindahan, dan pembangunan ibu kota baru.

Kendati demikian, Suharso mengaku belum bisa memastikan kapan omnibus law terkait ibu kota baru itu selesai.

"Yang penting supaya dasar hukum dari aturan itu bisa digunakan segera, karena kalau tidak, kami tidak bisa mulai," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2019/11/29/172358026/bappenas-ada-lebih-dari-57-aturan-bakal-direvisi-untuk-persiapan-pindah-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke