Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan dirinya memastikan para pejabat tersebut tidak mengalami perubahan gaji. Hanya saja, terdapat perubahan fasilitas yang mereka dapatkan.
"Gaji tidak berubah, tapi mungkin fasilitasya. Tapi itu Presiden kemarin menyampaikan di pidato tidak akan memengaruhi dari sisi penerimaan mereka," ujar dia di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Sebagai informasi, salah satu faslitias yang diterima oleh pejabat eselon III dan IV adalan mobil dinas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, yang terbit dan berlaku pada 14 April 2015. Fasilitas ini hanya diperuntukan bagi pejabat negara setingkat eselon IV hingga menteri.
Untuk pejabat eselon III, jenis dan sepsifikasi mobil dinasnya adalan MPV 2.000 cc dengan bahan bakar bensin atau MPV 2.500 cc bermesin diesel. Adapun untuk pejabat eselon IV/Kakanwil (1 kabupaten), fasilitasyang didapatkan adalah 1 unit mobil dinas berjenis MPV 1.500 cc.
Adapun Sektretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tidak seluruh jabatan eselon III dan IV mengalami pemangkasan. Contohnya, jabatan yang memiliki fungsi melayani atau yang memegang satuan kerja tertentu.
"Karena itu sesuai dengan arahan KemenPANRB. Jadi tidak seluruh eselon III dan IV hilang. Tapi yang mempunyai fungsi pelayanan dan satuan kerja dia masih akan dipertahankan karena dia memang memiliki tanggungjawab struktural," ujar Sri Mulyani.
https://money.kompas.com/read/2019/11/29/173300326/sri-mulyani-soal-pemangkasan-eselon-iii-dan-iv--gaji-tetap-fasilitas-berubah