Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AS Hukum Ericsson Bayar Denda Rp 14 Triliun, Apa Sebabnya?

Seperti dikutip dari Reuters, Senin (9/12/2019), jumlah tersebut termasuk denda pidana lebih dari 520 juta dollar AS dan ditambah 540 juta dollar AS yang harus dibayarkan ke otoritas bursa saham AS (SEC).

Departemen kehakiman Amerika Jumat (6/12/2019) menyatakan, penyuapan yang dilakukan sudah dilakukan bertahun-tahun di beberapa negara, seperti China, Vietnam, dan Djibouti.

Ericsson mengaku telah bersekongkol dengan pihak lain untuk melanggar Foreign Corrupt Practice Act (FCPA) setidaknya dari tahun 2000 sampai 2016 dengan memalsukan buku dan catatan serta tidak melalukan kontrol keuangan internal.

"Pegawai-pegawai di beberapa pasar sebagian merupakan eksekutif di wilayah itu bertindak buruk dan tidak sadar melakukan kontrol yang mencukupi," ujar CEO Ericsson Borje Ekholm, Sabtu (7/12/2019).

Dalam kasus ini, Ericsson menggunakan pihak ketiga untuk membayar uang suap kepada para pejabat pemerintah untuk mengamankan bisnisnya.

Menurut salah satu laporan pengaduan, firma-firma konsultan diminta membuat dana tertentu dan mentransfer uang ke pihak-pihak ketiga.

https://money.kompas.com/read/2019/12/09/070800626/as-hukum-ericsson-bayar-denda-rp-14-triliun-apa-sebabnya

Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke