Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko Airlangga: Omnibus Law Permudah Perekrutan Tenaga Kerja Asing

Dia menuturkan, RUU itu masih dibahas bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan beberapa isu lainnya soal gaji, isi hiring, isi firing, dan beberapa isu di UU ketenagakerjaan.

Nantinya bila disahkan, tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk dan bekerja tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.

"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas isi hiring dan isi firing terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Selain itu, pihaknya masih membahas sejumlah aturan meliputi definisi jam kerja, pembedaan fasilitas antara UMKM yang basisnya adalah kesepakatan kerja dengan hak-hak yang dijamin.

"Kemudian terakhir yang dibahas adalah jenis-jenis pengupahannya dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau perhitungan harian. Itu yang kami bahas," ucap dia.

Intinya dia bilang, hal-hal yang dibahas dalam RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja bakal memberikan lebih banyak fleksibilitas. Dia mencontohkan industri startup yang kerap melakukan outsourching tenaga kerja.

"Kalau startup yang besar pun karena keterbatasan dari resourch dan regulasi kebanyakan unicorn itu outsouching ke Bangalore (India). Sehingga demikian outsourching yang Bangalore dipindahkan ke Indonesia," ucapnya.

Dia berkata, sebagian besar isu ketenagakerjaan akan diselesaikan dengan omnibus law. Hanya saja, skill tidak bisa diselesaikan dalam omnibus law sehingga pemerintah membuat kartu pra kerja untuk para pencari kerja.

"Tapi ini seluruh materinya akan dibawa ke Presiden dan sebelum dirapatkan tidak bisa dibuka secara detail," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/12/20/220300226/menko-airlangga-omnibus-law-permudah-perekrutan-tenaga-kerja-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke