Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan menyatakan, bus yang merupakan angkutan masal seharusnya diberikan prioritas untuk memanfaatkan tol ini.
Hal tersebut menurut dia, bertujuan untuk mendorong kelancaran pejalanan pengguna angkutan umum.
"Dengan kebijakan yang seperti saat ini, sama halnya seperti mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," ujar Kurnia seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (22/12/2019).
Kurnia mengatakan, pihaknya tidak memberikan pemberitahuan atau melakukan diskusi dengan Organda terkait kebijakan larangan bus atau truk melintas di tol layang Japek II tersebut.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa tol layang Japek II memang baru bisa dilintasi oleh kendaraan golongan 1 non bus non truk.
Menurut dia, bila nantinya ada perubahan harus melalui koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Jasa Marga.
Tol layang Japek II ini sudah beroperasi sejak Minggu (15/12).
Selain hanya bisa digunakan oleh kendaraan ukuran kecil, kecepatan kendaraan juga dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Lidya Yuniartha)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemenhub larang bus melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II, Organda protes!
https://money.kompas.com/read/2019/12/22/092300526/organda-protes-bus-dilarang-lewati-tol-layang-japek
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan