Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Operator Bus Sriwijaya Bisa Ditarik ke Jalur Hukum, Jika...

Meski begitu, Kemenhub meminta lebih dulu Komite Nasional Keselamatan Transportas (KNKT) dan Kepolisian mengusut tuntas kecelakaan Bus Sriwijaya yang terjun ke jurang tersebut.

"Supaya ke depannya tidak terulang kejadian serupa lagi," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pitra Setiawan dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (24/12/2019).

"Kalau nanti hasilnya operator tidak menjamin keselamatan kendaraan dalam arti (bus) tidak laik jalan, maka bisa saja nanti operator bertanggung jawab secara hukum,” sambung Fitra.

Kemenhub mengatakan, kecelakaan bus dengan nomor polisi BD 7031 AU itu terjadi pada Senin (23/12) pukul 23.15 WIB. 

Lokasi kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Pagar Alam - Lahat KM 9 Ds. Plang Kenidai, Kelurahan Plang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Hingga saat ini korban meninggal dunia sebanyak 25 orang, luka berat 7 orang, luka ringan 9 orang.

"Saya juga mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini, termasuk terhadap keluarga korban meninggal, semoga diberikan ketabahan,” ucap Pitra.

Sementara itu terkait kronologi kejadian, Kemenhub menyampaikan, bus berukuran besar tersebut menabrak dinding penahan tikungan Lematang Indah pada Senin malam. 

Akibatnya, bus masuk ke jurang dengan kedalaman kurang lebih 150 meter dan jatuh ke dasar aliran sungai Lematang.

Pitra mengatakan, petugas saat ini masih melakukan proses evakuasi korban dan masih memungkinkan bertambahnya jumlah korban.

Kemenhub akan berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian, Dinas Perhubungan maupun pihak terkait mengenai kecelakaan ini.

https://money.kompas.com/read/2019/12/24/132820826/kemenhub-operator-bus-sriwijaya-bisa-ditarik-ke-jalur-hukum-jika

Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke