Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Jiwasraya, Pemerintah Diminta Siapkan Langkah Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Kejagung pun telah melakukan pemeriksaan dan pencekalan kepada sejumlah pihak.

Esok, Rabu (8/1/2020), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan memberikan keterangan mengenai kasus Jiwasraya.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyatakan, pemerintah dapat menggunakan hasil proses hukum yang berjalan di Kejagung untuk mengambil kebijakan selanjutnya.

"Dengan memanfaatkan hasil proses hukum di Kejagung pemerintah bisa lebih aman mengambil kebijakan," kata Piter ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Selain itu, imbuh Piter, hasil proses hukum di Kejagung pun dapat mengklarifikasi tentang siapa sebenarnya yang bersalah yang menyebabkan kerugian Jiwasraya.

Piter mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Jiwasraya disarankan memiliki langkah-langkah strategis yang bersifat jangka pendek dalam rangka menyehatkan keuangan perusahaan asuransi itu.

Sebab, menurutnya persoalan Jiwasraya diperkirakan jauh lebih besar dari yang nampak saat ini. Dengan kerugian yang sangat besar, maka kewajiban yang harus diselesaikan segera kepada nasabah juga begitu besar.

"Kebutuhan likuiditas Jiwasraya dalam pengamatan saya begitu besar dan harus dipenuhi dalam jangka pendek. Sementara langkah-langkah yang disiapkan pemerintah selain terbatas juga memerlukan waktu yang lebih panjang," ungkap Piter.

Sebagai informasi, Kejagung telah mencekal 10 orang yang terkait dengan kasus Jiwasraya

Ini termasuk dua orang pelaku pasar modal yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, serta dua orang direksi lama Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Hary Prasetyo.

https://money.kompas.com/read/2020/01/07/183039626/soal-jiwasraya-pemerintah-diminta-siapkan-langkah-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke