Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap SPT Tahunan, Ini Saran Ditjen Pajak

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Widi Widodo mengatakan, pelaporan online membuat segalanya lebih efisien dan praktis, sehingga tak perlu lagi mengantri panjang di kantor wilayah DJP.

"Sekarang kita arahkan semua pakai online saja. Jadi enggak perlu ngantri, enggak perlu datang ke kantor pajak. Semua online saja jadi lebih praktis," kata Widi Widodo di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Namun meski online, Widi menyarankan pelaporan SPT Tahunan jangan mendekati akhir jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2020.

Hal itu dilakukan untuk menghindari berbagai kendala yang tak diinginkan, seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap karena tergesa-gesa.

Atau bisa juga karena lambatnya situs web untuk menyampaikan e-filling karena banyak yang mengakses, dan akhirnya dikenakan denda karena telat melapor.

"Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapanpun kita laporkan, bisa. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret," ujar Widi.

Bila wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2020, wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Untuk pelaporan SPT tahunan via online, Anda bisa mengunjungi situs resmi DJP melalui djponline.pajak.go.id. Jika tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi.

https://money.kompas.com/read/2020/01/30/134100226/siap-siap-spt-tahunan-ini-saran-ditjen-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke